Fikih mengurus mayit

 



Kematian adalah ketentuan Allah SWT yang tidak dapat dihindari oleh siapa pun. Islam, sebagai agama yang sempurna (syamil wa kamil), tidak hanya mengatur kehidupan manusia sejak lahir hingga dewasa, tetapi juga memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana umatnya memperlakukan seseorang setelah meninggal dunia.

Mengurus jenazah adalah bagian dari ibadah dan penghormatan terakhir kepada seorang muslim. Proses ini bukan hanya rutinitas sosial, tetapi bentuk penghambaan kepada Allah SWT dengan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Dalam masyarakat, masih banyak terjadi kekeliruan atau perbedaan praktik dalam pengurusan jenazah, sehingga penting bagi umat Islam memahami tata caranya berdasarkan sumber hukum Islam yang sahih, yaitu Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.

Secara bahasa, mayit berarti orang yang telah meninggal dunia. Dalam istilah fikih, tajhizul mayyit berarti segala bentuk pengurusan terhadap orang yang telah meninggal mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan.

Hukum mengurus mayit adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban kolektif umat Islam. Bila sudah ada sebagian yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Dalilnya berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, pengurusan jenazah bukan sekadar tradisi, tetapi kewajiban ibadah yang memiliki nilai spiritual besar.

 Tata Cara Mengurus Mayit

1. Memandikan Mayit

Memandikan jenazah adalah langkah pertama setelah seseorang meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk membersihkan jasad dari najis dan kotoran, serta sebagai bentuk penghormatan.

a. Syarat Orang yang Memandikan
  • Muslim, berakal, dan amanah.

  • Sejenis dengan mayit (laki-laki untuk laki-laki, perempuan untuk perempuan).

  • Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya, berdasarkan hadis dari Aisyah RA.

b. Adab dan Langkah Memandikan
  1. Letakkan jenazah di tempat tertutup dan tinggi.

  2. Tanggalkan pakaian mayit tanpa membuka auratnya.

  3. Istinja’ (membersihkan kotoran) dilakukan dengan hati-hati.

  4. Niat memandikan jenazah karena Allah SWT.

  5. Gunakan air suci yang dicampur daun bidara, lalu disiram mulai dari sisi kanan.

  6. Disunnahkan memandikan tiga kali, lima kali, atau lebih dalam jumlah ganjil, sesuai kebutuhan.

  7. Bagian kepala dan jenggot dibersihkan dan disisir perlahan.

  8. Mayit dikeringkan dan diberi wewangian (kapur barus pada siraman terakhir).

Dalil:

Rasulullah SAW bersabda:

“Mandikanlah dia (mayit) tiga kali, lima kali, atau lebih, dengan air dan daun bidara, dan jadikan siraman terakhir dengan kapur barus.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

 

Mengkafani Mayit

Kain kafan berfungsi menutupi aurat dan membungkus jasad sebelum dikubur. Hukum mengkafani juga fardhu kifayah.

a. Jumlah Lembaran Kafan
  • Laki-laki: tiga lembar kain putih tanpa dijahit.

  • Perempuan: lima lembar kain (sarung, baju, kerudung, dan dua lembar pembungkus).

Kain kafan disunnahkan berwarna putih sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Pakailah pakaian putih, karena sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

b. Cara Mengkafani
  1. Letakkan kain kafan bertumpuk di tempat yang bersih.

  2. Taburi wewangian pada setiap lapisan.

  3. Letakkan jenazah di atas kain dalam posisi terlentang.

  4. Lipat sisi kiri ke kanan, lalu kanan ke kiri hingga menutup seluruh tubuh.

  5. Ikat bagian kepala dan kaki agar tidak terbuka (nanti dilepas saat dikubur).


Menyalatkan Jenazah

Salat jenazah adalah doa dan permohonan ampun kepada Allah untuk mayit. Hukumnya juga fardhu kifayah. Tidak ada rukuk dan sujud, hanya berdiri dan empat kali takbir.

a. Syarat dan Rukun
  1. Niat salat jenazah.

  2. Berdiri bagi yang mampu.

  3. Empat kali takbir.

  4. Membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama.

  5. Membaca shalawat setelah takbir kedua.

  6. Mendoakan mayit setelah takbir ketiga.

  7. Doa umum untuk kaum muslimin setelah takbir keempat.

  8. Salam ke kanan dan kiri.

b. Contoh Doa untuk Mayit

“Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu.”
(Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah dia, dan hapuskan kesalahannya).

 Menguburkan Mayit

Menguburkan jenazah bertujuan agar jasadnya tidak menimbulkan bau dan tetap terhormat. Kubur harus cukup dalam untuk mencegah hewan menggali.

a. Adab Menguburkan
  • Letakkan jenazah di liang lahat dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat.

  • Saat menurunkannya, disunnahkan membaca:

    “Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.”

  • Setelah dikuburkan, ratakan tanah dan tidak meninggikan kubur berlebihan.

  • Disunnahkan menabur tanah tiga kali oleh pelayat.

  • Dianjurkan berdoa agar mayit diberi keteguhan saat ditanya malaikat.

b. Dalil:

Rasulullah SAW bersabda:

“Segeralah kalian menguburkan jenazah, sebab jika dia orang saleh, itu kebaikan yang segera kalian antarkan kepadanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Adab dalam Mengurus Mayit

  1. Menutup aib mayit, tidak membicarakan keburukannya.

  2. Tidak berlebihan dalam menangisi mayit (menjerit atau meratap dilarang).

  3. Tidak duduk atau berjalan di atas kubur.

  4. Tidak membuat bangunan megah di atas makam.

  5. Mendoakan dan menyambung silaturahmi dengan keluarganya.

 Hikmah Mengurus Mayit

  1. Mengingatkan akan kematian (dzikrul maut) sehingga menumbuhkan kesadaran spiritual dan taubat.

  2. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah, karena setiap muslim membantu sesama hingga akhir hayat.

  3. Mendidik keikhlasan, karena semua dilakukan tanpa pamrih.

  4. Menghormati ciptaan Allah, dengan menjaga martabat manusia hingga setelah kematiannya.

  5. Meneguhkan iman, sebab kematian menjadi pelajaran bahwa dunia hanya sementara.

Komentar

Postingan Populer